
wartamoro.com , Kepolisian Daerah Jawa Tengah kembali menyerahkan berkas perkara dugaan pemerasan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis ( PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip Undip ) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas tersebut sebelumnya diminta kembali oleh jaksa karena dinilai masih kurang lengkap.
"Baru-baru ini, berkas perkara yang telah diperbaharui mengacu pada petunjuk Jaksa Penuntut Umum atau disempurnakan oleh penyidik sudah dikembalikan," jelas Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Artanto ketika dimintai konfirmasi. Tempo Selasa, tanggal 22 April tahun 2025.
Dia menyatakan bahwa pengiriman kembali dokumen ini adalah langkah selanjutnya sesuai dengan permintaan Jaksa yang menginginkan beberapa persyaratan tambahan pada berkas kasus itu. "Setelah menerima arahannya, berkas perkara telah dikirim kembali kepada JPU guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut agar bisa dilengkapinya," jelas Artanto.
Perkara pemerasan Ini melibatkan tiga tersangka yang bernama awal huruf TE, SM, dan Z. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Dwi Subagio, menyebut bahwa pungutan tanpa dasar hukum sudah terjadi cukup lama dalam proyeksi studi ini. Dia menjelaskan, "Ada beberapa bentuk pembiayaan ekstra yang tidak mematuhi peraturan atau bahkan tak tertulis."
Menurutnya, sesuai dengan informasi dari para penyidik, jumlah uang yang dipungut di PPDS mencapai nilai milyaran rupiah. Dia mengatakan bahwa setiap semester dana yang terkumpul kira-kira dua miliar rupiah dan sedang diselidiki penggunaannya.
Tindakan pemungutan dana yang dicurigai ini dikabarkan berhubungan dengan perilaku perundungan dalam lembaga pendidikan tersebut. Diperkirakan bahwa perundungan lisan digunakan sebagai metode pengajaran terhadap mahasiswa pada semester awal.
Di belakang insiden tersebut, dokter Aulia Risma Lestari yang sedang menempuh program pascasarjana di Universitas Diponegoro, ditemukan tewas di kamarnya di kelurahan Lempongsari, kecamatan Gajahmungkur, kota Semarang pada tanggal 12 Agustus 2024. Setelah itu, keluarganya melapor tentang adanya kasus pengancaman dan penyebaran fitnah kepada polisi di Polda Jateng pada 4 September 2024.
Posting Komentar