Perkuat Proteksi Konsumen, Puan Serukan Tindakan Mendesak Terkait Kosmetik Berbahaya

wartamoro.com ,Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan keprihatinan atas ditemukanannya 16 jenis kosmetika yang ternyata mengandung zat-zat berbahaya. Dia menekankan bahwa penemuan tersebut tidak sekadar masalah pelanggaran aturan, melainkan berkaitan dengan keamanan para konsumen, khususnya wanita yang merupakan pemakai mayoritas dari produk-produk kosmetika di negara kita.

"Ditemukan 16 produk kecantikan yang mengandung zat-zat berisiko tinggi atau terlarang adalah sebuah peringatan penting untuk kita semua. Barang-barang tersebut kerap dikonsumsi wanita di segala lapisan masyarakat sehari-hari," ujar Puan saat memberi keterangan pada awak media, Senin (22/4).

Puan menggarisbawahi bahwa pemerintah wajib ada guna memastikan perlindungan bagi para konsumen. Terlebih lagi, wanita yang menjadi pemakai mayoritas produk kecantikan layak mendapat jaminan proteksi terbaik dari bangsa ini.

"Harap pastikan bahwa penggunaan kosmetik oleh wanita yang ingin terlihat percaya diri dan menjaga penampilannya tidak mengakibatkan bahaya kesehatan yang signifikan. Proteksi untuk para pembeli harus diberlakukan," ungkap Puan.

Puan pun meminta pemerintah memastikan produk kosmetik yang dipakai sehari-hari oleh masyarakat, mulai dari remaja hingga ibu rumah tangga, telah melalui proses pengawasan yang ketat. Ia menegaskan, produk kosmetik juga harus memenuhi standar keamanan.

Pemerintah perlu menjamin bahwa semua produk kosmetik yang dikonsumsi publik sudah mencapai standar keselamatan serta transparansi. Hal ini tak sekadar berkaitan dengan kesejahteraan, tetapi juga tentang harga diri dan hak mendapatkan perlindungan sebagai warganegara,” ujar Puan.

Badan Pengawasi Obat dan Makanan (BPOM) RI menyatakan bahwa mereka telah mendeteksi 16 produk kosmetika yang tercemar dengan zat-zat berisiko tinggi dan diharamkan. Penyelidikan ini dilakukan saat melakukan inspeksi rutin pada kuartal pertama tahun 2025, yaitu antara bulan Januari hingga Maret.

Dari hasil penemuan produk kecantikan yang memuat zat-zat berisiko atau terlarang itu, ada 10 barang adalah kosmetika yang dibuat melalui sistem kontrak produksi, sementara sisanya yaitu 6 jenis lagi merupakan komoditas luar negeri.

Berdasarkan sampling dan pengujian yang dilakukan BPOM, ditemukan 16 item kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Bahan berbahaya dan/atau dilarang yang ditemukan dalam temuan kosmetik yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10.

Selanjutnya, Puan mengeraskan temuan tentang kosmetika yang membahayakan tersebut turut menunjukkan celah pada mekanisme pengawasan sektor kosmetik, khususnya untuk produk-produk dengan model produksi kontrak serta barang-barang impor.

"Surveilans perlu dijalankan secara proaktif, komprehensif, serta dibantu oleh teknologi. Pihak berwenang harus meningkatkan kerjasama antar instansi, termasuk bersama pemain industri, sehingga mekanisme pendistribusian dan penandaan barang dapat lebih terbuka dan bertanggung jawab," tegasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama