Jadwal & Tempat SIM Keliling Tasikmalaya Rabu 23 Apr 2025: Pastikan Tidak Lewatkan!

Jadwal & Tempat SIM Keliling Tasikmalaya Rabu 23 Apr 2025: Pastikan Tidak Lewatkan!

wartamoro.com - Untuk Anda yang berkeinginan mengurus perpanjangan SIM baik itu SIM A maupun SIM C kini sudah hadir layanan SIM Keliling. Selain melalui SIM Keliling, proses perpanjangan juga dapat dilakukan di Gerai Mall Asia Plaza di Kota Tasikmalaya. Jadi, tak perlu ribet lagi datang ke Kantor Polres karena adanya SIM Keliling ini akan membantu mempersingkat waktu dalam melakukan perpanjangan SIM Anda.

Jadwal serta Waktu Kunjungan SIM Mobilidade di Kota Tasikmalaya

Berikut adalah jadwal untuk SIM Keliling yang akan berlangsung pada hari Rabu tanggal 23 April 2025. Acara ini akan digelar di depan KCP Bank BJB Pasar Cikurubuk, kota Tasikmalaya dan akan dimulai dari jam 08:00 hingga selesai pukul 14:00 Waktu Indonesia Barat. .

Biaya Perpanjangan SIM Keliling

Biaya perpanjangan SIM Keliling menurut PP adalah sebesar Rp 75.000,- untuk SIM C danRp 80.000,-untukSIM A.

*Waktu dan lokasi bisa berbeda sewaktu-waktu.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

  1. Persiapkan SIM yang aktif dan belum kadaluarsa.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli ataupun Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku beserta fotokopinya.
  3. Layanan SIM Keliling Online hanya menangani perpanjangan SIM A dan SIM C untuk seluruh wilayah di Indonesia.
  4. Perpanjangan SIM harus jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis
  5. Jika SIM sudah melampaui batas waktu berlaku, dapat diselesaikan di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru dan prosesnya akan terselesaikan.
  6. Waktu operasional layanan mulai dari jam 08.00 hingga proses pembuatan SIM selesai.
  7. Pengajuan perpanjangan SIM dapat dilakukan dari hari Senin hingga Jumat mulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB.
  8. Surat pengesahan kesihatan daripada doktor yang telah dipilih oleh pihak polis, di mana surat ini menegaskan bahawa calon sihat secara fizikal dan tidak mengidap penyakit kelainan warna, ketulian pendengaran ataupun cacat badan. Selain itu, maklumat berkaitan dengan daya nalar mata atau jarak melihat juga perlu dimuatkannya seperti diperuntukkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Ijin Mengemudi Pasal 35 Ayat 7.

Berikut adalah jadwal dan tempat SIM Keliling Polres Kota Tasikmalaya pada tanggal 23 April 2025. ***

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama