
wartamoro.com , Sistem denda otomatis yang disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat ini menjadi lebih terjangkau bagi publik. Implementasi ETLE oleh Polri memiliki tujuan untuk memperbaiki disiplin lalu lintas dan memberikan kejelasan pada pelaksanaan peraturan hukum di jalanan.
Kamera ini mengidentifikasi berbagai pelanggaran lalu lintas termasuk menerobos lampu merah, kurangnya penggunaanhelm, melewati garis penandai jalanan, serta menggunakan telepon seluler ketika sedang mengemudi. Informasi tentang pelanggaran-pelanggaran itu setelahnya dihimpun ke dalam database dan diperiksa oleh staf yang bertanggung jawab. Apabila didapati bersalah atas suatu pelanggaran, sebuah notif pembayaran denda akan dikirm kepada tempat tinggal si pemilik kendaraan.
Langkah Memeriksa ETLE secara daring
Agar memastikan apabila mobil Anda tertib di tempat parkir atau tidak, Anda dapat mengontrol hal tersebut dengan menggunakan berbagai macam sistem resmi yang telah dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Ikuti petunjuk-petunjuk dibawah ini:
1. Dengan Menggunakan Laman Resmi ETLE Nasional ( https://etle-pmj.info/ )
Berikut ini merupakan metode yang paling sering digunakan serta cukup sederhana untuk diimplementasikan.
Langkah-langkahnya:
- Akses situs web resmi untuk area DKI Jakarta dan sekitarnya: https://etle-pmj.info/
- Sertakan nomor pelat kendaraan, angka rangka (hanya 5 digit akhir), serta nomor mesin.
- Klik tombol "Cek Data" atau "Cari" .
- Apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan Anda, rincian infonya akan keluar termasuk jenis pelanggarannya, tempat kejadiannya, kapan itu terjadi, serta gambar buktinya.
- Apabila tak terdapat pelanggaran, maka akan ditampilkan pesan jika tidak ditemukan adanya pelanggaran.
2. Dengan Menggunakan Aplikasi Seluler ETLE (ETLE Mobile App)
Polri melalui Korlantas pun telah menghadirkan sebuah aplikasi seluler yang bisa diakses melalui Play Store maupun App Store.
Langkah-langkah:
- Pasang aplikasi "ETLE Mobile" di Google Play atau App Store.
- Pendaftaran dilakukan dengan memakai informasi personal serta nomor polisi Kendaraan.
- Setelah mendaftar, Anda bisa segera memeriksa kondisi mobil Anda serta mendapatkan pemberitahuan bila ada pelanggaran.
3. Dengan Menggunakan Aplikasi Digital Korlantas POLRI (Digital Korlantas)
Di samping ETLE Mobile, aplikasi "Digital Korlantas POLRI" juga menyediakan fasilitas untuk memeriksa status pelanggaran lalu lintas.
Langkah-langkah:
- Pasang aplikasi Digital Korlantas POLRI.
- Login atau registrasi akun.
- Masukkan data kendaraan Anda.
- Fungsi "e-Tilang" akan mengungkapkan informasi pelanggaran apabila terdapat pelanggaran.
Namun, bila Anda enggan repot dengan masalah itu, pastikanlah senantiasa mengikuti aturan saat berada di jalan raya dan taati tata cara lalu lintas guna menjaga keamanan bersama. Jangan sampai lupaan juga buat melakukan pengecekan rutin atas kondisi ETLE Anda, apalagi kalau biasanya banyak waktu ditempuh melintasi wilayah-wilayah perkotaan yang telah menggunakan metode ini secara efektif. (*)
Posting Komentar